Sunday, February 21, 2016

Wow Hesty klepek klepek bertarif 100 juta



Penangkapan pedangdut Hesty Klepek-klepek bikin geger lagi jagat selebriti. Apalagi menurut polisi, Hesty diketahui bertarif Rp 100 juta untuk sekali kencan.
Namun ternyata Hesty bisa dihubungi meski cuma lewat WhatsApp. Meski polisi sudah menjelaskan kasus prostitusinya, Hesty masih mengelak.
"Duh gosip, Mas!" kata Hesty , Jumat (19/2).
Mulanya , saat diberondong pertanyaan, pelantun 'Cintaku Klepek-klepek' itu tak menjawab. Ditelepon pun sang biduan juga tak mengangkat.
Sekarang  Hesty masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Namun Hesty diketahui ditangkap bernama germo Kiki Sopian di Hotel Novotel Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih menjelaskan, saat ditangkap Hesty tengah menunggu pria hidung belang yang menjanjikan bayaran Rp 100 juta tersebut.
Pedangdut Hesty Klepek-klepek ditangkap Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Dia diduga terlibat kasus perdagangan orang.
Hesty diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Tugas Kejahatan Perdagangan Orang. Operasi dipimpin langsung Kasubdit Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi, Jumat (19/2/2016).

Dari foto yang didapat Liputan6.com, tampak Hesty tengah dimintai keterangan oleh penyidik perempuan.
Dengan pakaian lengan panjang motif macan tutul, Hesty terlihat berkopang dagu. "Dia korban dari orang-orang yang mengambil keuntungan darinya," kata FerdyanIa  mengungkapkan, dalam sekali kencan muncikari Hesty, Kiki Sopian, memasang tarif hampir Rp 100 juta.
"Ya puluhan juta dan mencapai Rp 100 juta. Enggak enak kalau saya ungkap berapanya," ujar Ferdyan.
Hingga kini Hesty diketahui masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Lampung. Namun, Eddie memastikan bahwa Hesty belum ditahan.
"Sampai sekarang Hesty masih di sana. Masih menjalani pemeriksaan. Karena kan masih dalam 1x24 jam, jadi belum bisa dikatakan ditahan," kata Eddie.
Selain Hesty dan muncikarinya, polisi juga menangkap 4 muncikari lainnya di tempat terpisah. Sementara itu, ada 5 korban yang yang diamankan penyidik. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks dalam operasi kejahatan perdagangan orang dengan modus prostitusi.
"Seluruh tersangka di atas kami terapkan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Trafficking in person," kata Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih selaku Kabid Humas Polda Lampung‎,, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (16/2/2016).

No comments:

Post a Comment